Jakarta (ANTARA) - Diskusi mengenai eksistensi Perum Bulog sebagai lembaga parastatal di negara berkembang memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana posisi ideal Bulog dalam ekosistem ketahanan pangan nasional?
Sebagaimana diketahui, lembaga parastatal merupakan institusi yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, beroperasi layaknya perusahaan swasta, namun tetap berada dalam pengawasan negara.
Maka, pertanyaan mendasarnya adalah model manakah yang paling sesuai untuk Bulog sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti pada era Orde Baru, atau sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti saat ini?
Perdebatan ini masih terus berlangsung, khususnya di kalangan yang pernah menyaksikan langsung kiprah Bulog dalam dua peran tersebut.
Sebagian kalangan berpendapat, Bulog idealnya kembali menjadi “instrumen negara” dalam bentuk LPNK. Di sisi lain, ada pula yang menilai status BUMN lebih sesuai untuk menjawab tantangan zaman.
Perum Bulog sendiri resmi berdiri pada 21 Januari 2003 melalui PP Nomor 7 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 13 Tahun 2016.
Transformasi ini merupakan bentuk perubahan status hukum dari lembaga pemerintah non-departemen (LPND) menjadi BUMN berbentuk perusahaan umum.
Konsekuensinya, koordinasi vertikal Bulog yang sebelumnya langsung kepada Presiden, kini berada di bawah Kementerian BUMN dan kementerian teknis lainnya.
Seiring dengan itu, kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 turut memperkaya dinamika ini.
Di satu sisi, kedua lembaga memiliki perbedaan struktur dan dasar hukum dengan Bulog berbasis peraturan pemerintah, sementara Bapanas berbasis peraturan presiden.
Pada sisi yang lain, terdapat irisan tugas yang cukup signifikan, khususnya terkait pengelolaan cadangan pangan dan stabilisasi harga.
Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Pasal 29, kewenangan penugasan Perum Bulog dalam pelaksanaan kebijakan pangan nasional, kini berada di tangan kepala Bapanas, atas pelimpahan dari Menteri BUMN.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.