Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai masukan para pakar hukum tata negara terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus didengar dan dipertimbangkan masukannya atau meaningful participation.
"Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik," kata Khozin kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Khozin terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang mengundang para pakar hukum tata negara pada Selasa (10/3). Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR meminta masukan publik terkait revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.
Ia menjelaskan Komisi II DPR sering mengundang para pemangku kepentingan seperti LSM dan akademisi membahas evaluasi dan langkah perbaikan pelaksanaan pilkada serta pemilu.
Baca juga: Komisi II DPR mulai gelar rapat RUU Pemilu
Menurut dia, seluruh masukan dari para pemangku kepentingan tersebut tentu bermanfaat bagi DPR dalam perumusan pembahasan perubahan UU Pemilu.
"Dari berbagai masukan itu, kadang ada kesamaan pandangan satu dengan lainnya, tapi ada juga yang memiliki perbedaan pandangan terkait satu isu," ujarnya.
Khozin menjelaskan Komisi II DPR belum bisa mengambil kesimpulan dari berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Menurut dia, Komisi II DPR akan meramu berbagai masukan dari berbagai pihak untuk dituangkan dalam formula perubahan UU Pemilu dan Pilkada.
RDPU Komisi II DPR pada Selasa (10/3) mengundang para pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Dalam RDPU itu, Jimly mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.
"Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro," katanya.
Baca juga: Jimly dukung revisi UU Pemilu rampung tahun ini: Tahun depan telat
Menurut Jimly, KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama institusi-institusi independen lainnya. Ini dinilai penting oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.
Mahfud MD menilai bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah open legal policy sehingga DPR RI bisa bebas merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan, tentunya berdasarkan aspirasi rakyat.
Menurut dia, tidak ada yang salah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu kembali membahas soal sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Dia mengaku tidak masalah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka itu justru menghambat tampilnya kader-kader ideologis dari partai politik.
Baca juga: Pakar sebut empat prinsip penting terkait revisi UU Pemilu
Baca juga: Menko Yusril harap revisi UU Pemilu segera dibahas
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































