Jakarta (ANTARA) - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyerukan kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut dan menyatakan siap membahas rancangannya bersama legislatif.
"Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk membahas RUU Masyarakat Adat bersama DPR RI. Koalisi masyarakat sipil juga telah menyerahkan naskah akademik sebagai bagian dari usulan inisiatif. Namun hingga Masa Sidang IV, DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) dan belum merekomendasikan RUU ini sebagai RUU usul inisiatif DPR," kata Veni Siregar selaku Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta, Jumat.
Padahal, jelasnya, agar sebuah RUU dapat dibahas bersama pemerintah di Pembahasan Tingkat I, RUU tersebut harus terlebih dahulu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna. Seruan pembahasan itu dilakukan mengingat sudah tujuh bulan sejak RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dari pihak koalisi, dia menyebut sejak awal tahun terus mendorong proses legislasi melalui berbagai dialog dan audiensi dengan DPR dan pemerintah. Koalisi telah menyampaikan naskah akademik dan draft RUU versi masyarakat sipil kepada Pimpinan Baleg dan fraksi-fraksi DPR, selain juga berdialog dengan berbagai kementerian/lembaga pemerintah dan organisasi HAM.
Abdon Nababan sebagai Juru Bicara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan dari seluruh pertemuan dengan kementerian, lembaga, dan fraksi di DPR, hampir semuanya menyambut baik dan mendukung pengesahan RUU itu.
"Lewat dialog yang konstruktif, kami telah membahas isu-isu strategis, termasuk kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi di Indonesia. Maka, DPR seharusnya segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat," jelasnya.
Karena itu koalisi kembali menyerukan agar DPR RI segera menjadwalkan pembahasan RUU secara resmi di Badan Legislasi, serta pemerintah berperan aktif dalam proses harmonisasi dan pengesahan.
Koalisi juga tengah menyiapkan Aksi Budaya Serentak Nasional yang akan melibatkan ribuan Masyarakat Adat, seniman, akademisi, dan masyarakat umum sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas publik terhadap pengesahan RUU.
Baca juga: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat minta pembahasan segera digulirkan
Baca juga: Peneliti: UU Masyarakat Adat penting untuk perlindungan perempuan adat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































