Kigali, Rwanda (ANTARA) - Pengadilan Militer Tinggi Republik Demokratik (RD) Kongo pada Selasa (1/10) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Presiden Joseph Kabila secara in absentia, kantor berita Anadolu melaporkan.
Kabila dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam gerakan pemberontakan, pengkhianatan, penyiksaan serta kejahatan perang, menurut putusan pengadilan di Ibu Kota Kinshasa.
Sidang Kabila digelar pada Juli setelah sebelumnya pada Mei kekebalan parlementernya dicabut oleh Senat.
Mantan kepala negara itu terlibat dalam aksi kejam yang diduga dilakukan di sejumlah provinsi di Kongo timur oleh pemberontak M23.
Menurut Pengadilan, di ibu kota provinsi Goma dan Bukavu, Kabila "mengadakan pertemuan untuk melakukan permusuhan dan inspeksi" pusat-pusat pelatihan pemberontak M23.
Kabila menjadi orang nomor satu di RD Kongo dari tahun 2001 hingga 2019. Sejak 2023, ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Afrika Selatan.
Akan tetapi, awal tahun ini Kabila tampil di hadapan publik di Kongo timur dan menyatakan keinginannya untuk pulang agar dapat "berkontribusi menemukan solusi atas krisis yang sedang berlangsung".
Kongo Timur menghadapi salah satu konflik paling berkepanjangan di Afrika. Sejak Januari, situasi keamanan di negara tersebut kian memburuk, dengan adanya laporan pertempuran baru antara pasukan pemerintah dan pemberontak M23, yang telah merebut sejumlah wilayah strategis termasuk Goma dan Bukavu.
Sejak disepakati gencatan senjata antara Kongo dan koalisi kelompok pemberontak yang dinamai Deklarasi Prinsip di Ibu Kota Qatar, Doha, pada Juli, kedua pihak dalam posisi yang sulit antara progres dalam proses perdamaian dan pertempuran baru di Kongo timur.
Sumber: Bernama-OANA
Baca juga: Lebih dari 50 warga sipil tewas dalam serangan pemberontak di RD Kongo
Baca juga: WFP: Sekitar 1 juta orang mengungsi dari Goma RD Kongo sejak awal 2025
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.