Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang dari pihak swasta dan seorang kepala desa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan atas nama JPP, HN, AR, dan WK selaku pihak swasta, dan SR selaku kepala desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Baca juga: Kasus dana hibah Jatim, KPK gali jumlah dana hibah dikelola tersangka
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus dana hibah Jatim di Polres Trenggalek
Baca juga: KPK segera lakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dana hibah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.