KPK periksa Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi sebagai saksi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Mempawah, Kalimantan Barat, Juli Suryadi Burdadi (JS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mempawah.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama JS, Wakil Bupati Mempawah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan Juli Suryadi diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Budi mengatakan KPK memeriksa sepuluh saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut, yakni DN dan SN selaku sopir, MI dan GU selaku aparatur sipil negara, DS selaku nelayan, serta RM, DEKW, FI, AM, dan WW selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

Baca juga: KPK dalami hasil geledah sebelum panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Setelah itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.

Ria Norsan dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Kemudian pada 24-25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

Baca juga: KPK sita dokumen dari penggeledahan rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Baca juga: KPK panggil 9 saksi setelah geledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |