Kuala Lumpur (ANTARA) - Otoritas Malaysia menggelar operasi imigrasi besar-besaran dan berhasil menahan 503 warga asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam keterangan di Kuala Lumpur, Senin, menyatakan Operasi Mega dilaksanakan secara serentak di 16 lokasi di seluruh Malaysia selama dua hari, sejak Minggu (12/7).
Operasi menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dioperasikan oleh warga negara asing. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Operasi tersebut melibatkan sebanyak 876 petugas dari berbagai tingkatan di Departemen Imigrasi Malaysia, dengan dukungan petugas dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah.
Dalam operasi ini, sebanyak 2.260 orang telah diperiksa, dan dari jumlah tersebut 503 warga negara asing ditahan, yang terdiri atas warga negara Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, serta sejumlah negara lainnya.
Seluruh warga negara asing yang ditahan berusia antara 21 hingga 52 tahun, terdiri atas 408 pria dan 95 perempuan. Mereka akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan lanjutan.
Pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak memiliki dokumen identitas, melanggar persyaratan penggunaan paspor, tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay), menggunakan kartu yang tidak diakui, serta berbagai pelanggaran lain berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.
Selain itu, sebanyak 120 surat panggilan sebagai saksi telah diterbitkan kepada warga negara Malaysia untuk membantu proses penyelidikan.
Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan operasi penegakan hukum akan terus dilakukan guna melacak, menangkap, menuntut, dan mendeportasi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.
Departemen Imigrasi Malaysia mengingatkan masyarakat dan para pemberi kerja agar tidak melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI) karena dapat dikenai tindakan hukum.
Baca juga: Imigrasi Belawan deportasi warga Malaysia tanpa dokumen resmi
Baca juga: KBRI dukung otoritas Malaysia berantas sindikat pemalsuan dokumen
Baca juga: Malaysia perpanjang program pemulangan migran ilegal hingga 2027
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































