Majelis hakim vonis penjara terdakwa korupsi lahan di Rorotan

3 months ago 7
  • Rabu, 25 Juni 2025 18:16 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Indra Sukmono Arharrys (kiri) memeluk kuasa hukum usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Indra Sukmono penjara empat tahun penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Donald Sihombing (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Donald Sihombing dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Eko Wardoyo (kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Eko Wardoyo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |