Jakarta (ANTARA) - Puasa Ramadhan menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat Muslim. Jika sedang berhalangan menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim harus qadha (ganti) puasa di waktu lain. Lantas, bagaimana jika lupa qadha puasa yang sudah lama?
Walaupun tidak diinginkan, umat Muslim mungkin pernah mengalami kondisi tidak sanggup menjalankan puasa atau udzur, seperti sedang sakit parah, wanita hamil, haid, atau dalam perjalanan jauh (musafir).
Dengan kondisi tersebut, umat Muslim diperbolehkan tidak berpuasa dan tetap menghitung berapa hari telah melewati puasa Ramadhan untuk di qadha pada kemudian hari selain bulan Ramadhan.
Akan tetapi, terlalu lama menunda hingga tertinggal selama bertahun-tahun, kerap kali menjadi lupa untuk ganti puasa Ramadhan atau qadha puasa sampai bulan Ramadhan di tahun berikutnya sudah tiba.
Kendati demikian, puasa tetap harus diganti walaupun qadha puasa sudah ditinggalkan terlalu lama, namun dengan tambahan cara yang berbeda, yakni sambil membayar fidyah.
Baca juga: Doa niat puasa qadha Ramadhan karena haid lengkap dengan artinya
Fidyah merupakan tebusan atau denda yang wajib dibayarkan dengan memberi uang atau makan kepada orang fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Makanan yang diberikan dapat berupa makanan siap saji atau bahan makanan pokok, seperti beras.
Dalam hitungan bayar fidyah, satu mud dibayarkan untuk satu hari qadha puasa terhadap satu orang fakir miskin. Hitungan mud memiliki aturan yang berbeda-beda menurut pandangan berbagai kalangan ulama.
Melansir dari laman Baznas, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'l, besaran fidyah yakni 1 mud gandum yang diperkirakan 6 ons = 675 gram = 0,675 kg atau sebanyak ukuran dua telapak tangan yang menengadah seperti berdoa.
Sementara, menurut ulama Hanifyah, besaran fidyah yakni 2 mud atau 1/2 sha' gandum yang diperkirakan 1 sha' setara 4 mud adalah 3 kg, sehingga 1/2 sha' sekitar 1,5 kg.
Secara umum, hitungan satu mud yang berlaku di Indonesia yakni setara 0,675 kg. Sehingga, bila memiliki qadha puasa 7 hari, berarti 7 hari x 0,6 kg yakni membayar sebanyak 4,7 kilogram beras.
Baca juga: Kapan batas akhir mengganti utang puasa Ramadhan yang lalu?
Bila ingin membayar fidyah berupa uang, dapat mengkonversi takaran satu mud (0,675 kg) ke nominal rupiah. Sebagaimana contoh, bila harga beras Rp26.000/kilogram, maka dikalikan 4,7 kilogram menjadi sekitar Rp122.200.
Namun, besaran fidyah berupa nilai uang yang disalurkan ke badan agama juga dapat berbeda-beda di tiap wilayah. Seperti ketentuan nilai uang fidyah di Baznas wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yakni sebesar Rp60.000/hari/jiwa, sementara wilayah Kab. Ngawi sebesar Rp15.000/hari/jiwa.
Fidyah bisa dibayarkan kapan saja, yakni di hari tepat tidak melaksanakan puasa, setelah Ramadan berakhir, atau sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba. Namun, jika sudah bertahun-tahun menunda qadha puasa, fidyah tetap bisa dibayar kapan saja.
Sebelum melakukan bayar fidyah, terdapat niat yang perlu dilafalkan. Berikut adalah bacaan niat membayar fidyah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ta’khiri qadha’I shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta‘ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”
Membayar fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang termasuk dalam golongan yang harus membayarnya. Jika seseorang mampu tetapi tidak membayar fidyah, maka ia tetap memiliki tanggungan puasa terhadap Allah SWT di hari akhir kelak.
Baca juga: Qadha puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui
Baca juga: Niat puasa qadha Ramadhan beserta latin dan artinya
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025