Medan (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sebagai upaya memberikan perlindungan atau proteksi bagi pemegang polis asuransi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba di Medan, Senin, mengatakan dengan adanya penjaminan terhadap polis asuransi, tidak hanya memberikan kepastian bagi pemegang polis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pada industri asuransi, sekaligus mendukung pertumbuhan penetrasi asuransi di masyarakat.
“Industri asuransi memiliki potensi yang besar untuk terus tumbuh di Indonesia. Per 2020, rasio aset asuransi di Indonesia terhadap produk domestik bruto masih berada di angka 4,6 persen sehingga penjaminan polis asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini, katanya.
Lebih lanjut, Ferdinan mencontohkan Amerika Utara dan Eropa sebagai kawasan dengan jumlah kegagalan terbesar di dunia, namun tetap mampu mendominasi pasar asuransi global dengan dukungan keberadaan lembaga penjamin polis.
“Jangan terkecoh dengan kasus kegagalan perusahaan asuransi, karena yang utama adalah bagaimana proteksi terhadap kepentingan pemegang polisnya," katanya.
Baca juga: LPS ungkap penetrasi industri asuransi RI rendah di kawasan ASEAN
Melihat pentingnya PPP dalam menopang kepercayaan nasabah asuransi, saat ini LPS sedang mempersiapkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
Namun, menentukan skema PPP merupakan suatu tantangan tersendiri sebab setiap negara memiliki keunikan profil industri dan faktor penentu yang berbeda.
“Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, mandat penjaminan polis asuransi di setiap negara berbeda-beda, antara lain: paybox, paybox plus, loss minimizer, dan risk minimizer," katanya.
Sesuai dengan rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), desain PPP yang nantinya diselenggarakan oleh LPS diusulkan untuk mendapatkan mandat yang paling komprehensif, yaitu risk minimizer.
Usulan mandat risk minimizer dalam UU P2SK tersebut diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan benar-benar memberikan proteksi yang maksimal bagi pemegang polis.
Disamping mengatur pelaksanaan mandat kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PPP, terdapat hal-hal lain yang juga dipersiapkan LPS. Misalnya, terkait kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, nominal limit penjaminan, dan skema kontribusi dari perusahaan asuransi.
“Namun satu hal yang pasti, penyelenggaraan PPP adalah momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Untuk itu, kami akan siapkan aktivasi program tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepercayaan, melindungi pemegang polis, dan memastikan stabilitas industri ke depan," katanya.
Baca juga: Mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi
Baca juga: LPS lengkapi SDM penjaminan polis jelang implementasi pada 2028
Pewarta: Juraidi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































