Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi, sehingga dapat mempermudah akses pembiayaan.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis.
Menkop Budi mengatakan dengan hadirnya pos pengaduan ini diharapkan permasalahan koperasi di daerah bisa teratasi, sehingga dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk aktif berkoperasi.
"Untuk membantu dan menolong masyarakat jika ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing," kata dia.
Lebih lanjut, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan dengan hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi.
"Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya," ujar Supomo.
Dirinya turut menegaskan bahwa pihaknya sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir.
Selain itu, bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP turut diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada masyarakat dan pegiat di seluruh Indonesia.
Hal ini karena PTSP akan menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.
"Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, pegiat koperasi maupun masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring melalui online," kata Supomo.
Adapun PTSP merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.
Baca juga: Menkop sebut tak akan beri dana talangan kepada koperasi bermasalah
Baca juga: Kemenkop bentuk pos pengaduan permasalahan koperasi di Indonesia
Baca juga: Menkop ungkap delapan koperasi bermasalah beri kerugian Rp26 triliun
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025