LLDikti minta Stikom Bandung benahi tata kelola dan mutu pendidikan

3 months ago 29
Memberikan ijazah tidak sesuai dengan standar proses pembelajaran Itu diberikan sanksi. Nah sanksi itu yang pertama yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya

Bandung (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) meminta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses akademik dan pengelolaan institusi.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV M Samsuri di Bandung, Jawa Barat, Jumat, menyebutkan bahwa salah satu temuan paling serius adalah pemberian ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang semestinya.

“Dalam evaluasi, ditemukan indikasi ijazah yang diterbitkan tanpa proses akademik yang memadai, dan ini diakui oleh pihak kampus berdasarkan berita acara yang ditandatangani bersama tim evaluasi,” katanya

Dia mengungkapkan Stikom Bandung saat ini sedang menjalani sanksi administrasi yang telah diperpanjang oleh pihak kementerian.

“Artinya pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh supaya langkah ke depannya itu betul-betul terkelola dengan baik,” kata dia.

Baca juga: Kemdiktisaintek: Pembatalan ijazah Stikom Bandung sanksi administratif

Baca juga: LLDikti: Tantangan pendidikan tinggi serapan lulusan pada dunia usaha

Sanksi administrasi ini, kata dia, diatur dalam peraturan menteri, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang lalai atau terindikasi melakukan pelanggaran, seperti menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran, dapat dikenakan berbagai tingkat sanksi.

“Memberikan ijazah tidak sesuai dengan standar proses pembelajaran Itu diberikan sanksi. Nah sanksi itu yang pertama yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya,” katanya.

Terkait kekhawatiran mahasiswa dan alumni, Samsuri menjelaskan bahwa proses evaluasi menyeluruh harus dilakukan oleh Stikom Bandung untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami memahami kekhawatiran mahasiswa dan alumni terkait validitas ijazah mereka. Oleh karena itu, perguruan tinggi diwajibkan memperbaiki data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan memastikan nomor ijazah nasional diterbitkan sesuai aturan,” kata Samsuri.

Sebelumnya diberitakan Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti.

Saat ini, Stikom Bandung telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023.

Baca juga: LLDIKTI VII Jatim telusuri dugaan jual-beli jabatan guru besar

Baca juga: LLDIKTI: 897 dosen perguruan tinggi swasta di Papua bersertifikasi

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |