Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons jadwal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) menghadiri panggilan lembaga antirasuah tersebut, Jumat.
“Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu nanti akan kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi kehadiran Lisa untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Tentu ini menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum ya, dan tentunya keterangan ataupun informasi yang nanti disampaikan oleh saudari LM dalam pemeriksaan dengan penyidik tentu sangat dibutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, Lisa Mariana tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.25 WIB.
Baca juga: Hasil tes DNA negatif, Ridwan Kamil minta warga berhenti spekulasi
Sementara pemanggilan Ridwan Kamil berkaitan dengan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan.
Diketahui, KPK pada 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Hingga Jumat (22/8), tercatat sudah 165 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.