Lima syarat hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suami

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Dalam sebuah pernikahan, terdapat berbagai tanggung jawab dan komitmen yang harus dijalankan oleh kedua pasangan, terutama pihak suami. Setelah resmi menikah, kewajiban suami melekat pada istrinya, baik berupa dukungan lahir maupun batin, termasuk pemenuhan kebutuhan finansial.

Pernikahan yang sah tentu menjadi harapan setiap orang dalam membangun rumah tangga. Karena itu, salah satu kewajiban utama seorang suami setelah menikah adalah menunaikan nafkah untuk istrinya.

Syekh Az-Zuhayli berpendapat bahwa hak seorang istri meliputi tempat tinggal, makanan, pakaian, perlengkapan kecantikan, peralatan rumah tangga, hingga pembantu bila istri merasa kesulitan mengurus pekerjaan rumah. Dengan demikian, nafkah suami bukan hanya sebatas materi, melainkan juga mencakup pemenuhan kebutuhan istri sesuai kesepakatan bersama.

Lalu, apa saja yang menjadikan syarat hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari NU Online dan beberapa sumber lainnya.

Baca juga: Hukum dan batasan suami menahan nafkah batin dalam perspektif Islam

Pengertian nafkah istri

Nafkah merupakan segala bentuk pemberian yang wajib ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga. Setelah ijab kabul sah secara agama maupun hukum, seorang laki-laki resmi memikul peran baru sebagai kepala keluarga atau suami.

Perubahan ini tentu membawa tanggung jawab besar, terutama dalam aspek finansial. Suamilah yang berkewajiban menanggung kebutuhan istri, baik secara materi maupun batin. Para ulama pun sepakat bahwa memberi nafkah merupakan kewajiban suami sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah pada Surat At-Thalaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan barang siapa yang disempitkan rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadanya.”

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa setiap istri berhak menerima nafkah sesuai kemampuan suami. Allah menegaskan bahwa tidak ada beban yang dipikulkan melebihi kadar rezeki yang sudah ditetapkan bagi hamba-Nya.

Syarat hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya

Setiap orang memiliki standar kecukupan yang berbeda, begitu juga dalam kehidupan rumah tangga antara suami dan istri. Tidak ada ukuran pasti yang bisa disamaratakan, sebab kecukupan sangat bergantung pada kondisi masing-masing.

Dalam hal nafkah, tanggung jawab utama berada di tangan suami untuk memenuhi kebutuhan finansial istrinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah pada Surat An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Baca juga: Apa Itu nafkah lahir dan batin? Ini penjelasannya menurut ajaran Islam

Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa terdapat lima syarat yang menjadi dasar hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya, yaitu:

1. Suami dan istri terikat dalam akad nikah yang sah secara agama maupun hukum.

2. Keduanya sudah cukup usia, tidak di bawah umur, serta telah matang secara seksual dan siap berumah tangga.

3. Istri menyerahkan dirinya kepada suami dengan penuh kerelaan.

4. Istri tidak menolak apabila diajak pindah tempat tinggal sesuai kehendak suami.

5. Suami memiliki hak untuk menikmati hubungan suami-istri sebagaimana mestinya.

Apabila salah satu dari hak-hak di atas tidak terpenuhi, maka secara hukum istri tidak berhak menuntut nafkah dari suaminya. Sebab pada dasarnya, gugurnya sebagian hak istri dapat berimbas pada gugurnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah.

Dengan kata lain, ketika seorang istri sengaja mengabaikan kewajiban yang seharusnya dipenuhi, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap perannya dalam rumah tangga.

Baca juga: Apa saja hak istri setelah cerai? Ini penjelasannya dalam Islam

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |