Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus memastikan sistem rekrutmen dan alih jabatan ASN tidak transaksional.
"Yang perlu kami soroti dalam undang-undang ini adalah justru malah bagaimana sistem rekrutmen ASN ini perlu ditegakkan jangan sampai menjadi transaksional," kata Firman dalam diskusi Forum Legislasi "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Firman merespons wacana perubahan dalam revisi UU ASN yang akan dapat menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat, untuk menghindari praktik transaksional.
Dia mengatakan beberapa kepala daerah di tanah air memang tersandung kasus rasuah akibat praktik transaksional jual beli jabatan ASN.
"Di beberapa daerah itu contoh yang sudah banyak bupati dan kepala daerah itu menjadi tersangka adalah [karena] rekrutmen ASN itu ditransaksikan," ujarnya.
Baca juga: Komisi II: Perubahan UU ASN terkait pengangkatan-pemindahan Eselon II
Untuk itu dia menggarisbawahi bahwa kalaupun UU ASN direvisi untuk kedua kalinya maka haruslah mengandung semangat pemberantasan korupsi.
"Kami sepakat revisi itu mungkin perlu dilakukan, tetapi untuk substansi yang betul-betul menegakkan sistem hukum kita dan kemudian juga bisa me-minimize masalah tindak pidana korupsi," katanya.
Dia berpandangan apabila kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat eselon II ke atas dikembalikan ke pemerintah pusat, maka hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang melahirkan otonomi daerah.
"Ini akan kembali lagi kepada sentralisasi, kalau sentralisasi ini akan juga bertentangan dengan spirit semangat reformasi," tuturnya.
Dia juga menyangsikan apabila kewenangan tersebut dikembalikan kepada presiden, sebab seorang kepala negara mengemban tugas yang sudah teramat banyak.
"Kalau semua sampai ASN pun itu harus presiden, saya melihat apakah beliau punya waktu untuk itu? Padahal presiden memikirkan skala yang lebih besar," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR: RUU ASN dalam tahap penyempurnaan naskah akademik
Dia mengkhawatirkan proses pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat eselon II ke atas yang dikembalikan ke pemerintah pusat justru nantinya akan tak berjalan optimal dan membuka celah kelemahan dalam prosesnya.
"Bahkan saya khawatir malah kecolongan kita, terjadi hal-hal yang tidak produktif karena mungkin presiden tidak ada waktu lagi untuk melihat dari skala persyaratan dan sebagainya," ucap dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025