Legislator: Pemda harus hati-hati tingkatkan PAD, jangan hanya pajak

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pemerintah daerah (pemda) harus berhati-hati dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar jangan hanya dengan cara menaikkan pajak yang membebankan rakyat.

“Bukan hanya Pati (Jawa Tengah), banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak PAD-nya dengan menaikkan pajak. Saya kira pemerintah daerah harus lebih hati-hati dan menggunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Deddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Sebagai legislator yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, Deddy menyebut menaikkan pajak merupakan cara pintas meningkatkan PAD yang dapat menimbulkan persoalan lain.

“Pemda-pemda berusaha meningkatkan PAD. Meningkatkan PAD dengan cara apa? Dengan cara yang paling gampang, enggak perlu orang pintar, menaikkan pajak. Saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah,” katanya.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemda untuk memperhatikan belanja daerah menyusul kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Belanja yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan operasional diminta untuk dipangkas.

“Saya kira ini juga perlu menjadi perhatian karena kalau situasi seperti ini berarti tahun yang akan datang transfer ke daerah juga berpotensi untuk dipangkas lagi; dan ini kalau berkepanjangan tentu akan memberi persoalan pada kita semua,” ujarnya.

Diketahui, ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8) menggelar unjuk rasa di alun-alun kota. Massa aksi meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

Luapan aspirasi masyarakat itu berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Sebelumnya, Bupati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tahun 2025 setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan kenaikan itu.

"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo, yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pati, Jateng, Jumat (8/8).

Sudewo menyampaikan pembatalan diambil setelah mencermati perkembangan situasi serta aspirasi masyarakat yang belakangan ini semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak.

Baca juga: Dasco: Pembentukan pansus angket pemakzulan Sudewo sesuai koridor

Baca juga: Anggota DPR tegaskan Bupati Pati hasil Pilkada tetap bisa dimakzulkan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |