Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebut bahwa Presiden Prabowo siap mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa Prabowo dipanggil oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Dalam unggahan itu ditampilkan foto Prabowo yang sedang duduk mengenakan jas dan dasi merah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Di panggil DK PBB Prabowo siap keluarkan dekrit presiden pembubaran DPR RI
Demi bangsa dan atas nama rakyat Indonesia saya siap mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan parlemen RI”
Namun, benarkah Prabowo keluarkan dekrit pembubaran DPR RI?
Unggahan yang menarasikan Prabowo keluarkan dekrit pembubaran DPR RI. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel maupun pernyataan resmi dari Presiden atau pihak Istana yang menyatakan adanya dekrit pembubaran DPR RI.
Secara konstitusi, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Selain itu, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut ternyata merupakan dokumentasi kunjungan Prabowo ke KTT G20 di Rio de Janeiro, Brasil, bukan saat dipanggil DK PBB.
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo hadir bersama para pemimpin negara lain untuk mengikuti agenda pertemuan G20.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Prabowo akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Klaim: Prabowo keluarkan dekrit pembubaran DPR RI
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































