Legislator nilai positif kebijakan ASN naik transportasi umum

6 hours ago 4
jadi bisa dikatakan push strategy untuk bisa beralih ke kendaraan umum

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli menilai positif kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu dengan harapan bisa menjadi kebiasaan ke depannya.

"Kebijakan yang bagus, jadi bisa dikatakan push strategy untuk bisa beralih ke kendaraan umum," kata Taufik di Jakarta, Rabu.

Baca juga: DKI sedang bahas rencana perluasan MRT hingga ke Tangerang Selatan

Menurut dia, kebijakan yang mulai diberlakukan pada Rabu (30/4) ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan ASN DKI Jakarta untuk meninggalkan kendaraan pribadi ketika berangkat ke kantor.

Taufik mengatakan kebijakan yang baik itu juga perlu evaluasi supaya dapat memberikan manfaat kepada semua ASN yang terkena aturan tersebut.

Selain itu lanjut Taufik, efektivitas dalam penggunaan transportasi perlu diperhatikan, karena tidak semua tempat tinggal ASN terjangkau dengan kendaraan umum atau lebih efektif menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga: Pejabat Perhubungan senang bertransportasi umum karena bisa interaksi

"Kalau di lapangan pasti banyak kendala yang dihadapi, seperti ke kantor tidak ada transportasi publik yang efektif dan efisien artinya jadi makin lama," ujarnya.

Untuk itu kata dia, kebijakan tersebut bisa dievaluasi dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan supaya apa yang diharapkan dapat benar-benar terwujud seperti peningkatan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan.

"Secara umum saya lihat ini satu langkah yang bagus tinggal nanti kemudian bagaimana penerapan kepada masyarakat yang lain bukan hanya ASN," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Baca juga: ASN naik angkutan umum bukti pemerintah hadir cek transportasi warga

Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |