Legislator minta Dinas Citata DKI tak gegabah tertibkan lapangan padel

3 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Ongen Sangaji meminta jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, termasuk camat dan lurah, agar tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penertiban lapangan padel di ibu kota.

"Saya minta jangan berlebihan dengan mengeluarkan surat edaran, apalagi sampai ada ancaman dari camat untuk membongkar lapangan padel yang sudah dibangun," kata Ongen di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dari total sekitar 450 lapangan padel di Jakarta, hanya segelintir yang bermasalah, sehingga permasalahan tersebut tidak perlu digeneralisasi.

Ongen juga menyoroti aturan teknis yang dinilai tidak realistis di lapangan, di antaranya ketentuan jarak 160 meter dari permukiman atau berada di jalan dengan lebar zona tertentu.

Dia mengatakan kondisi lahan di Jakarta tidak memungkinkan untuk memenuhi aturan tersebut.

"Kalau mengikuti aturan itu, sangat jelas tidak ada yang memenuhi. Ini harus jadi bahan koreksi yang lebih bijak," ujar Ongen.

Sebagai solusi, ia mendorong pendekatan yang lebih proporsional, antara lain dengan pembatasan jam operasional apabila keberadaan lapangan tersebut mendapat persetujuan warga dan dilengkapi fasilitas parkir.

Di sisi lain, Ongen menilai olahraga padel justru membawa dampak positif, khususnya bagi anak muda. Aktivitas itu pun dinilai mampu mengalihkan generasi muda dari perilaku negatif.

Baca juga: Lapangan padel tak miliki SLF harus tutup

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan ketertiban.

Berdasarkan aturan yang telah dibuat dan disetujui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, setidaknya ada lima syarat untuk operasional lapangan padel.

Pertama, aturan jam operasional. Pramono Anung secara ketat membatasi operasional lapangan padel yang berada di zona perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan kedua, yakni larangan mendirikan lapangan padel di kawasan perumahan. Pemprov DKI mengimbau agar lapangan padel didirikan di kawasan komersil.

Aturan ketiga, yaitu sebelum mendirikan lapangan padel, harus ada izin terlebih dahulu dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

Aturan keempat, yakni pengelola lapangan padel harus memiliki lahan parkir, dan aturan kelima, yaitu pengelola harus mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Pramono tolak negosiasi jam operasional padel di atas jam 20.00 WIB

Baca juga: Pramono tegaskan bongkar lapangan padel tak berizin

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |