Jakarta (ANTARA) - Lebih dua juta warga sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) DKI Jakarta yang merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan.
"Sudah lebih dari 2 juta atau sekitar 27,12 persen warga DKI Jakarta yang sudah mengaktivasi IKD," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.
Hal itu disampaikan dalam Podcast Jawara bertema "Waspada Penipuan Aktivasi IKD "Mengungkap modus, bahaya, dan tips menghindari penipuan untuk melindungi data pribadi" di Jakarta, Selasa.
Denny mengatakan jumlah ini setara dari target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Dukcapil 2025, yakni 30 persen dari total jumlah penduduk yang wajib rekam KTP elektronik, yaitu sebanyak lebih dari 8 juta warga Jakarta.
Bahkan DKI Jakarta termasuk provinsi dengan aktivasi IKD tertinggi di tingkat nasional sampai September 2025.
Baca juga: Ratusan pelajar SMKN 20 manfaatkan layanan jemput bola adminduk
Hal ini karena upaya yang dilakukan Dukcapil DKI antara lain rutin melakukan pelayanan jemput bola termasuk ke kantor, sekolah, mal, bahkan melalui mobil layanan keliling.
Adapun aktivasi IKD mensyaratkan adanya telepon pintar dan KTP elektronik atau minimal sudah pernah rekam KTP elektronik. Warga harus terlebih dulu mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau Appstore.
Kemudian, isi data pribadi sesuai dengan KTP elektronik di hadapan petugas Dukcapil di salah satu loket pelayanan dukcapil baik di dinas dukcapil, suku dinas, sektor kecamatan ataupun satuan pelayanan dukcapil kelurahan.
Selanjutnya, melakukan pemindaian kode Quick Response (QR Code) untuk melakukan verifikasi data dan scan kode batang. Setelah langkah tersebut dinyatakan berhasil, IKD sudah siap digunakan.
"Jadi ada empat tahapan itu, tapi kuncinya adalah dilakukan di hadapan petugas dukcapil," kata Denny.
Baca juga: Dukcapil Jakbar buka layanan adminduk di Kembangan Selatan
IKD memuat dokumen-dokumen kependudukan lainnya seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), surat keterangan kependudukan, akte pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
IKD bermanfaat untuk mempermudah pembuktian identitas secara digital berbagai situasi dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi di instansi pemerintahan maupun lembaga tanpa perlu membawa dokumen fisiknya.
"Ini juga akan mendorong efisiensi, transparansi, dan integrasi data antar-instansi dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan akurat," katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.