Lansia atau pensiunan tetap harus bayar iuran JKN

1 week ago 13

Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan lansia atau pensiunan sekalipun tetap harus membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai segmen atau jenis kepesertaannya.

"Tidak pandang usia, bayi yang baru lahir sampai lansia semuanya wajib menjadi peserta JKN," kata Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari di Jakarta, Rabu.

Lansia pun tetap untuk membayar iuran JKN. "Bagaimana kalau sudah pensiun? Gaji pensiunnya tetap dipotong untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan," katanya.

Ratna dalam acara bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu?" yang diadakan Pemprov DKI Jakarta, mengatakan jenis kepesertaan JKN beragam.

Baca juga: Dinsos DKI ajukan tambahan penerima bansos

Yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

"Kalau memang pekerja harus ikut PPU, kalau yang kurang mampu ke PBI JK, tapi kalau mampu jadi peserta yang mandiri," kata dia.

Ratna meminta warga Jakarta memastikan ketepatan segmen atau jenis kepesertaan JKN mereka dan aktif.

"Pastikan tepat segmennya dan pastikan juga aktif. Nanti bisa dicek di layanan WhatsApp BPJS 08118165165. Masukkan NIK," katanya.

"Pastikan sudah tepat segmen kepesertaan JKN sehingga saat sakit tidak was-was lagi mengenai pembiayaannya karena sudah bayar iuran setiap bulan," kata dia.

Baca juga: Sekolah Lansia Pasar Minggu jadi pembelajaran Republik Seychelles

Adapun target kepesertaan penduduk Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, yakni 95 persen, sementara merujuk Pergub Nomor 46 Tahun 2021, yaitu 98 persen warga Jakarta terdaftar sebagai peserta JKN.

Sementara merujuk data per Maret 2025, jumlah peserta JKN di DKI mencapai 98,79 persen dari total 11 juta jiwa dengan total peserta yang aktif sebanyak 92,14 persen.

"98,79 persen sudah menjadi peserta JKN walaupun tidak semuanya aktif. Jadi ada yang mungkin menunggak, ada bayi yang baru lahir belum didaftarkan," katanya.

Kemudian ada yang dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari peserta JKN tapi belum mendaftarkan kembali. "Jadi tingkat keaktifan di Jakarta adalah 92,14 persen," kata dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |