Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) supaya memastikan fasilitas yang mereka berikan layak bagi calon PMI yang mereka tampung.
Hal tersebut disampaikan Karding usai meninjau gedung PT Esdema yang disegel karena melanggar kewajiban administratif kepada PMI. PT Esdema diketahui menggunakan gedung bekas sebuah sekolah dasar di Jatiasih, Bekasi, untuk fasilitas penampungan calon PMI mereka.
Saat meninjau gedung tersebut, Menteri P2MI mendapati sejumlah bagian gedung masih belum selesai direnovasi dan tempelan dinding sekolah dibiarkan begitu saja di bekas ruang kelas yang fungsinya diubah menjadi mess bagi calon PMI.
“Perilaku-perilaku seperti ini yang terjadi di semua perusahaan (penempatan PMI) akan kami rapikan, kami perbaiki, karena tidak boleh ada fasilitas yang tidak manusiawi tapi justru diberikan kepada para PMI,” kata Karding.
Menurut dia, PMI merupakan orang-orang yang berjuang dan berjihad untuk menyejahterakan diri dan keluarganya. Karena itu, mereka harus dihargai antara lain dengan pemberian fasilitas penampungan yang layak.
Para calon PMI pun seharusnya tidak ditempatkan di fasilitas yang masih dalam proses renovasi dan belum siap dihuni, ucap Menteri P2MI.
“Kalau masih direnovasi tapi tetap dijadikan penampungan PMI, menurut saya ini sangat tidak layak. Kita mengurus manusia yang berjuang mencari kerja dan mempertahankan hidup keluarganya, jika mereka diurus seperti hewan, tak benar,” kata Karding.
Menteri juga meminta jajarannya mewaspadai P3MI yang berupaya menghindari pengawasan dengan berpindah kantor dan lokasi aktivitas serta mengganti pengurus perusahaan, seperti yang terjadi di PT Esdema.
PT Esdema diketahui melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 usai gagal memberangkatkan 1.522 PMI yang sudah teken kontrak penempatan dan tidak memenuhi kewajiban terhadap 16 PMI yang mereka salurkan.
KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.
Baca juga: KP2MI segel P3MI yang gagal berangkatkan 1.500 lebih PMI
Baca juga: Menteri Karding segel P3MI kirim PMI ke Saudi di tengah moratorium
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025