Donggala (ANTARA) - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat di Desa Sumari Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memastikan tiga pelajar kasus perundungan dikeluarkan dari sekolah tersebut sebagai bentuk efek jera kepada pelaku perundungan.
Kepala MTs Alkhairaat Sumari Rihwan di Sindue, Senin, mengatakan keputusan untuk mengeluarkan pelaku perundungan sudah melalui rapat dewan guru dan mengikuti proses mediasi terhadap kasus perundungan itu.
"Sudah ada keputusannya yaitu mengeluarkan pelajar yang melakukan bullying atau kasus perundungan ini dari statusnya sebagai peserta didik di MTs Alkhairaat Desa Sumari," kata Rihwan.
Ia mengemukakan keputusan itu dipertegas kembali melalui surat pernyataan sikap resmi sekolah dengan Nomor MTsS/P/24/E10/2025 tentang pengeluaran siswa akibat kasus perundungan.
Baca juga: KPAI tekankan deteksi dini dan respons cepat kasus perundungan
"Jadi tiga orang kami keluarkan dari sekolah itu semuanya masih duduk dibangku kelas VIII, masing-masing berinisial N, R, dan F," ucapnya.
Pihaknya ke depan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
"Tentunya langkah ini kami ambil sebagai bentuk ketegasan, sekaligus memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali," sebutnya.
Diketahui kasus perundungan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala Moh Milhar Halili menyebutkan kasus perundungan itu diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat korban dan pelaku masih anak-anak, sehingga untuk proses perkaranya mendasari kepentingan terbaik untuk anak tersebut.
Baca juga: 7 peran orang tua cegah anak terlibat bullying di sekolah
"Kami pastinya memberikan perlindungan dan pendampingan secara khusus serta pemulihan secara fisik dan psikologis kepada korban berinisial A," katanya.
Selama proses mediasi tersebut seluruh pelaku yang masih di bawah umur sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta keluarganya.
"Dari korban sudah menerima permintaan maaf dari para pelaku dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," ujarnya.
Ia menjelaskan pentingnya keterlibatan aktif keluarga dan orang tua dalam memberikan pengawasan, pendidikan dalam ruang lingkup rumah, dan keluarga.
"Jadi bentuk pengawasan dapat dilakukan baik dari lingkungan sekolah dan rumah, untuk mencegah terjadinya aksi-aksi perundungan dan kekerasan," tuturnya.
Baca juga: Kasus perundungan di Riau, Kementerian HAM pastikan keadilan dan evaluasi sekolah
Pewarta: Moh Salam
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.