Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Joko saat konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu, menjelaskan, saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).
“Perkembangannya memang kita tahapannya belum sampai kepada memeriksa majelis hakim terlapor (majelis kasasi, red.). Namun yang sudah kita upayakan adalah [memeriksa] pelapor dan saksi. Saksi waktu itu sudah kita periksa, contoh saksi ZR dan saksi LR,” kata Joko.
Kedua saksi dimaksud telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai vonis bebas Ronald Tannur. ZR dan LR tengah bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KY ikut memantau sidang ZR dan LR tersebut. KY juga memantau persidangan tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni tiga majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Di sisi lain, KY telah memanggil saksi-saksi dari pihak MA, yaitu asisten hakim agung dan panitera pengganti dari majelis kasasi. Namun, saksi-saksi tersebut berhalangan hadir sehingga KY menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Sebagai tindak lanjut, KY telah menjadwalkan kembali untuk memeriksa saksi-saksi tambahan pada pertengahan bulan Februari 2025 mendatang agar dapat diperoleh tambahan bukti,” kata Joko.
Lebih lanjut, KY belum memanggil majelis hakim kasasi, yakni Hakim Agung Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah, selaku hakim terlapor. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan KY memanggil ketiga hakim agung tersebut apabila diperlukan.
“Bahwa nanti jika memang ada indikasi dan memang diperlukan, tentunya kami akan melanjutkan pemeriksaan pada hakim. Tapi, sampai hari ini masih sampai pada tahap [pemeriksaan] saksi-saksi,” ucap Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, pengacara Dini Sera Afrianti (DSA), korban pembunuhan Ronald Tannur, melaporkan tiga hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi kepada KY pada Rabu (20/11/2024).
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR, mantan pejabat MA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2), ZR didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang Rp5 miliar dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Jaksa penuntut umum Kejagung menjelaskan, pemufakatan jahat itu diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, LR, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur.
Baca juga: KY kerja sama dengan MA berbenah demi wujudkan peradilan bersih
Baca juga: KY tetap usut dugaan pelanggaran etik majelis kasasi Ronald Tannur
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025