Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Mohamad Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun, Sogi Bagaskara menyebutkan narasi fitnah yang dibuat dengan menggunakan Artificial Inteligen (AI) di media sosial TikTok yang merugikan kliennya diduga dibuat secara terorganisir secara masif.
"Kita lihat metodenya sangat terorganisir, sangat masif, pada akun-akun itu unggahannya sama semua," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sogi menjelaskan sejumlah inisial muncul dari tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks, inisial yang muncul diduga sebagai pelaku utama dari konten hoaks Babah Alun dan sang putri Fitria Yusuf. Berdasarkan informasi, diduga otak pelaku konten ini berinisial APY, TO dan BHTO.
"Jika memang orang besar yang menyuruh melakukan ini kami harap polisi bisa bertindak secara profesional dan juga bisa mengungkap siapa orang yang menyuruh melakukan ini," katanya.
Sogi juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus terduga pelaku hanya dalam waktu satu bulan setelah laporan diterima.
"Kalau pelaku yang melakukannya sudah diamankan, ditersangkakan, lalu yang menyuruh melakukan itu juga harus diamankan menggunakan pasal 55 karena turut serta dan juga menyuruh melakukan," katanya.
Baca juga: Jusuf Hamka optimistis pasar modal dan ekonomi RI segera pulih
Sementara itu, Jusuf Hamka mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang tanggap dan bergerak cepat menyelidiki laporannya. Ia juga mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya dan dia mengaku tidak berjalan sendiri.
"Kita belum tahu siapa itu, oleh sebab itu dari nama ini tentunya bisa dilacak oleh teman-teman kepolisian pelaku utamanya. Kasus ini akan berjalan terus dan saya mengapresiasi teman-teman di unit siber Polda metro jaya dan ini tetap akan kami teruskan sampai pengadilan," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang TikToker yang membuat konten manipulasi informasi elektronik atau deepfake yang menampilkan rekayasa visual seolah-olah Babah Alun bersama putrinya Fitria Yusuf sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menyebut narasi tersebut sebagai bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Babah Alun dan keluarga.
Terduga pelaku ditangkap penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11) usai dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Peneliti Australia kembangkan alat AI atasi gambar deepfake berbahaya
Baca juga: Bahaya "deepfake", Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































