Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya meminta pengadilan agar penetapan status tersangka dinyatakan tidak sah.
"Dalam rangka praperadilan ini, kami minta bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," ujar Ricky di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa.
Rudy Tanoe sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Ricky mengatakan penetapan status tersangka untuk Rudy Tanoe oleh KPK tidak sesuai dengan etika maupun prosedur yang berlaku karena kliennya terlebih dahulu mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi sebelumnya.
"Seyogianya dalam rangka penyidikan Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," katanya.
Baca juga: KPK tetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus pengangkutan bansos
Baca juga: KPK siap hadiri sidang praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Selain itu, dia menambahkan KPK belum pernah mengirimkan surat pemanggilan untuk Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus tersebut.
"Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Surat penyidikannya belum diterima oleh Bambang Rudijanto sampai sekarang," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
"Dalam penyelidikan pun KPK juga telah melakukan pemanggilan para saksi atau pihak-pihak terkait yang diminta keterangan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam suatu penanganan perkara. Demikian halnya dalam proses penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK saat ini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hasil praperadilan Rudy Tanoe.
Baca juga: Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa KPK soal korupsi bansos
Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Baca juga: KPK hadirkan Juliari P Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Adapun Rudy Tanoe sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 14 Agustus 2025.
Baca juga: Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa KPK soal korupsi bansos
Baca juga: Sahli Mensos: Juliari bertanggung jawab di kasus pengangkutan bansos
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.