Magetan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menetapkan 28 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di empat tempat pemungutan suara yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Noviano Suyide di Magetan, Senin, mengatakan 28 orang petugas KPPS tersebut ditetapkan melalui rapat yang digelar untuk membentuk badan ad hoc.
"Rapat itu menghasilkan keputusan untuk mengganti seluruh petugas KPPS yang akan bertugas di empat tempat pemungutan suara (TPS) penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kesiapan PSU, baik dari sisi teknis maupun koordinasi dengan pihak keamanan.
"Seluruh petugas KPPS yang ditetapkan adalah orang baru yang sebelumnya tidak pernah bertugas di empat TPS tersebut," katanya.
Baca juga: KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025
Ia menjelaskan dari 28 petugas KPPS itu, terdapat dua petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, yang ditunjuk melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).
Kemudian kebutuhan petugas yang masih kurang dilakukan penunjukan langsung oleh KPU Magetan, yakni ditunjuk dari petugas KPPS yang masih satu desa atau satu kelurahan.
Selain menyiapkan badan ad hoc, KPU Magetan juga masih menyiapkan kebutuhan surat suara dan logistik lain untuk PSU.
Noviano mengatakan bahwa kekurangan surat suara telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemesanan kembali di percetakan yang telah ditunjuk serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jatim dan KPU RI.
Baca juga: KPU Magetan anggarkan Rp403 juta untuk gelar PSU Pilkada 2024
Ia menjelaskan surat suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU di empat TPS akan memiliki tanda khusus yang membedakan dengan surat suara pada Pilkada 2024 sebelumnya.
Namun, untuk pengadaan dokumen-dokumen itu masih menunggu aturan lebih lanjut dari KPU RI.
KPU Magetan bersama pemangku kepentingan lain berupaya agar PSU pilkada di empat TPS pada 22 Maret mendatang berlangsung aman dan lancar.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat empat TPS di Kabupaten Magetan yang melaksanakan PSU, meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam PSU tersebut, KPU Kabupaten Magetan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp403 juta untuk pengadaan logistik PSU, honor anggota badan ad hoc, dan kebutuhan lainnya.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025