KPPPA koordinasi pemda pulihkan balita korban kekerasan ayah kandung

22 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Gorontalo serta Polda Gorontalo untuk memastikan pendampingan guna memulihkan balita yang menjadi korban kekerasan fisik oleh ayah kandungnya.

"KemenPPPA mendorong UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan, baik secara fisik maupun psikologis.

Selain itu, dia mengharapkan, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo memastikan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban, mengingat ibu korban tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung.

Baca juga: KemenPPPA desak penegak hukum sanksi berat ayah kandung pemerkosa anak

Meski saat ini anak berada di lingkungan keluarga ibu, katanya, keamanan dan kelayakan lingkungan tersebut tetap harus dipastikan agar kekerasan tidak terulang.

Sorang anak berusia tiga tahun mengalami kekerasan fisik oleh ayah kandungnya berinisial MH (30) di Kota Gorontalo.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, yang segera mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, yang kini telah diamankan.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur barang siapa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Oleh karena tindakan dilakukan oleh ayah kandung maka terhadap perbuatannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Menteri Arifah Fauzi.

Baca juga: KemenPPPA: Ibu mutilasi bayi kandung bisa dijerat pasal berlapis

Baca juga: BNPT cegah kekerasan ekstrem terhadap anak dengan aksi nasional

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |