KPN Corporation tegaskan Martua Sitorus tak terlibat kasus CPO Wilmar

2 months ago 25
"Bapak Martua Sitorus sudah mundur dari jabatan COO Wilmar Group sejak 2013. Setelah itu, beliau tidak lagi terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan tersebut,"

Jakarta (ANTARA) - Karunia Prima Nastari (KPN) Corporation, perusahaan yang menaungi Martua Sitorus, menegaskan bahwa Martua tidak terlibat dalam kasus hukum tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Wilmar Group.

General Affairs KPN Corp Djuaman Lie mengatakan Martua telah resmi mengundurkan diri dari Wilmar Group sejak 15 Juli 2018 dan bahkan sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan sejak meninggalkan jabatan strategisnya sebagai Chief Operating Officer (COO) pada tahun 2013.

"Bapak Martua Sitorus sudah mundur dari jabatan COO Wilmar Group sejak 2013. Setelah itu, beliau tidak lagi terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan tersebut," kata Djuaman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa segala spekulasi atau narasi yang mencoba mengaitkan Martua dengan Wilmar Group saat ini tidak berdasar dan menyesatkan.

Djuaman juga mengingatkan semua pihak agar pemberitahuan dan klarifikasi pihak manajemen KPN dapat dijadikan pedoman tentang posisi Martua.

“Jangan sampai media atau pihak-pihak lain terjebak dalam pencemaran nama karena berita-berita yang ada tidak pernah dilakukan proses check and balance yang semestinya,” ucap dia.

Dalam banyak pemberitaan maupun media sosial disebutkan bahwa Martua masih menjadi representasi Wilmar Group, yang mempunyai tanggung jawab membayar ganti rugi senilai Rp11,8 triliun.

Adapun KPN Corporation didirikan pada 2019 dari awalnya bernama Gama Corporation, yang salah satu pendirinya ialah Martua. Perusahaan merupakan entitas bisnis yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, serta pengolahan kelapa sawit, properti, semen, hingga rumah sakit, yang tidak memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan Wilmar Group.

Lebih lanjut, dirinya menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

"Kami menegaskan agar nama beliau tidak lagi diseret-seret dalam perkara yang sama sekali tidak relevan dengan posisi beliau saat ini," kata Djuaman.

Dia pun turut mengajak publik untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan nama individu yang tidak relevan dengan kasus yang sedang ditangani secara hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun penting untuk tidak mencampuradukkan nama atau pihak yang tidak terkait agar tidak mencemari reputasi seseorang," ungkapnya menegaskan.

Dalam kasus korupsi CPO, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan putusan lepas (ontslaag) pada pertengahan Maret 2025.

Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan penuntut umum.

Atas putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun di tengah proses hukum, Kejagung menangkap Majelis Hakim yang mengadili kasus Wilmar Group atas dugaan suap terhadap putusan lepas yang dijatuhkan.

Saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi dan Kejagung telah menyita Rp11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |