Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung sejak tahun 2019 karena penyidik masih melakukan pendalaman perkara.
"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Herry Jung merupakan tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK sejak 15 November 2019.
Tersangka Herry Jung telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5).
Herry Jung tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.10 WIB dan pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 19.20 WIB.
Baca juga: Herry Jung tidak berkomentar usai diperiksa KPK selama 11 jam
Berdasarkan laporan pewarta ANTARA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5), Herry Jung tidak berkomentar meskipun ditanya para jurnalis dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.
Sebelumnya, perkara yang menyeret Herry Jung itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
KPK mengembangkan perkara itu, kemudian pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Baca juga: KPK periksa Herry Jung guna usut kasus izin PLTU Cirebon
Sementara itu, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.
KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus tersebut bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019. Pada saat itu, dia menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering and Construction.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.
Baca juga: KPK panggil dua eks pejabat di Cirebon guna usut kasus izin PLTU
Baca juga: KPK panggil mantan Cabup Bojonegoro jadi saksi kasus izin PLTU Cirebon
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025