KPK tetapkan 6 tersangka dalam kasus impor barang di Ditjen Bea Cukai

2 hours ago 3
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Pe

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK menetapkan enam tersangka tersebut setelah menangkap 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Asep menjelaskan tersangka RZL, SIS, serta ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain itu, Asep mengatakan RZL, SIS, dan ORL disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP.

Kemudian untuk tersangka JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b, dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamongan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal (RZL).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |