KPK sita sepeda senilai Rp150 juta dari Catur Budi Harto

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya menyita satu unit sepeda senilai Rp150 juta dari mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada tahun 2020–2024, Catur Budi Harto.

“Dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan (Catur Budi Harto, red.) ya. Salah satunya adalah satu unit sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan penyitaan dilakukan KPK karena aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus mesin EDC di bank.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memastikan menelusuri aliran uang kasus tersebut dari penyedia barang dan jasanya.

“Tentu kami juga menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang ya, ataupun aliran aset lainnya dari para penyedia barang dan jasa,” katanya.

Baca juga: KPK usut aliran uang kasus mesin EDC bank ke direksi Qualita Indonesia

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Kemudian Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda atas keuntungan para vendor mesin EDC.

Baca juga: KPK sita uang Rp10 miliar dari pihak swasta terkait kasus EDC bank

Baca juga: KPK periksa mantan Sekretaris Catur Budi Harto sebagai saksi kasus mesin EDC

Baca juga: Geledah 7 lokasi, KPK sita Rp5,3 miliar terkait kasus mesin EDC bank

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |