KPK segera panggil ahli bahas Pasal 9 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji

1 month ago 13
“Kami nanti panggil sebagai ahli itu ahli hukum untuk menjawab polemik atau tafsiran-tafsiran seperti itu. Ada ahli yang akan kami panggil,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera memanggil ahli untuk membahas Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami nanti panggil sebagai ahli itu ahli hukum untuk menjawab polemik atau tafsiran-tafsiran seperti itu. Ada ahli yang akan kami panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.

Pasal 9 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berbunyi: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Pasal 9 ayat (2) berbunyi: “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK telah memanggil sejumlah ahli untuk membahas pasal tersebut saat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait dengan rumusan ini, kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi, dan kami juga sudah memanggil ahli, ahli hukum,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Baca juga: KPK sebut orang yang dicekal di kasus haji belum tentu tersangka

Baca juga: KPK cekal eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri

Baca juga: KPK sebut agensi haji lobi Kemenag saat RI dapat 20.000 kuota tambahan

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |