Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang anggota DPRD sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu, atas nama S, SA, dan DM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun ketiganya adalah Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, Anggota DPRD Kabupaten Seluma Samsul Aswajar, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dodi Martian.
Selain ketiga saksi tersebut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kepala sekolah terkait penyidikan tersebut yakni Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah Eka Pariyantini, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu Manogu Sidabutar, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang Andri Heryanto, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko Feri Irawan.
Namun pihak KPK belum menerangkan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK pada Minggu (24/11/2024) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari Komisi Pemberantasan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Plt Gubernur Bengkulu minta jajaran kooperatif pemeriksaan KPK
Baca juga: KPK persilakan pejabat pemda buat laporan jika diperas saat pilkada
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025