Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan memeriksa putra Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang juga anggota DPRD Kalbar, Arief Rinaldi (AR), mengenai aliran dana kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar.
“Pemeriksaan terhadap saksi AR, penyidik menelisik terkait aliran dana,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Budi mengatakan tiga orang saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa bersama Arief Rinaldi dinyatakan tidak memenuhi panggilan.
Mereka adalah ES selaku ibu rumah tangga, EDP selaku notaris, dan II selaku pegawai perusahaan swasta.
“Betul, tidak hadir,” katanya mengonfirmasi.
Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25–29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.
Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Kemudian pada 24–25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
Baca juga: KPK panggil 26 saksi kasus Ponorogo, termasuk keponakan Sugiri Sancoko
Baca juga: KPK panggil Pj Sekda dan Plt Kepala Inspektorat Riau
Baca juga: KPK panggil Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































