Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pada 18 November 2025, memeriksa tiga pegawai PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) sebagai saksi untuk menghitung kerugian negara kasus pengadaan fiktif.
"Pemeriksaan terhadap para pihak PT PP untuk keperluan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam penghitungan kerugian negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan ketiga pegawai tersebut adalah DOS dan IK selaku Staf SAM Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem), serta HSW selaku Staf SAM Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023, yakni pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.
Baca juga: KPK usut aset tersangka kasus pengadaan fiktif perusahaan konstruksi
Baca juga: KPK sita sekitar Rp39,5 miliar terkait kasus perusahaan konstruksi
Baca juga: KPK telah sita 1 juta dolar Singapura di kasus perusahaan konstruksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































