Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang aparatur sipil negara serta Direktur Utama PT Gunadharma Cipta Persada Thomasonan Lutfie Prananto (TLP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
"Pemeriksaan atas nama SUN dan BA selaku ASN, serta TLP selaku Dirut PT Gunadharma Cipta Persada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Baca juga: KPK panggil lagi ASN untuk jadi saksi kasus pengerukan pelabuhan
Baca juga: KPK usut proses pengerjaan pengerukan alur pelayaran di tiga pelabuhan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.














































