Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024 telah mencapai 33,45 persen.
"Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 wajib lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan angka tersebut sudah termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.
Baca juga: KPK: Seluruh anggota Kabinet Merah Putih sudah lapor LHKPN
Detail data tersebut secara rinci terdiri dari bidang eksekutif dengan 334.437 wajib lapor, dengan sejumlah 111.880 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau mencapai 33,45 persen.
Kemudian pada bidang legislatif, total wajib lapornya 20.223, dimana 8.121 atau 40,16 persen sudah lapor LHKPN.
Sedangkan pada bidang yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86,07 persen.
Baca juga: Harta kekayaan Mayor Teddy berdasarkan data LHKPN
Pada BUMN/BUMD, dari total 45.935 wajib lapor, sejumlah 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen.
KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025.
"Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan," ujar Budi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025