KPK panggil petinggi perusahaan penyeberangan usut akuisisi PT JN

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi perusahaan penyeberangan untuk menjadi saksi guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EVD, Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

EVD disebut sebagai VP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Evi Dwijayanti.

Pada pekan sebelumnya, Rabu (14/5), KPK sempat memanggil tiga saksi guna mengusut kasus tersebut.

Tiga saksi tersebut diketahui adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo, Ketua Tim Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bernama Alwi Yusuf, dan Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Baca juga: KPK mendalami kesepakatan direksi dan komisaris untuk akuisisi PT JN

Baca juga: ASDP berkomitmen dukung pemberantasan korupsi dengan transparansi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |