Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik sekaligus Direktur PT. Bara Jaya Utama Grup Hendarto (H) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terkait kasus tersebut, KPK pekan ini telah memanggil Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada 2009–2016 Basuki Setyadjid, dan Direktur Pelaksana V LPEI periode I September 2014 hingga 26 Juli 2016 Omar Baginda Pane pada Senin (21/4).
Pada Selasa (22/4), KPK memanggil 10 orang saksi terkait penyidikan kasus tersebut. Sebanyak 10 orang saksi tersebut diketahui merupakan pihak swasta bernama Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Jimmy Dharmadi, dan Jubilant Arda Harmidy.
Kemudian seorang dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Dimas Prayogo. Selanjutnya, mantan pegawai LPEI bernama Hire Romalimora, dan Kemas Endi Ario Kusumo.
Terakhir, dua orang pensiunan, yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego, dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2014-2018 Arif Setiawan.
Pada Rabu (23/4), KPK memanggil empat orang saksi, yakni Pelaksana Tugas Direktur Analisa Risiko Bisnis/Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2019-2020 Kukuh Wirawan, pegawai LPEI Rudi Rinardi, mantan pegawai LPEI Budi Hartono, dan mantan pegawai Mentari Group Maulisal.
Sedangkan pada Kamis (24/4), penyidik KPK memeriksa salah satu tersangka kasus korupsi LPEI yakni Direktur Pelaksana I pada LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi (DW).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025