Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Sumut) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (STC) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut atas nama STC, Kepala BBPJN Sumut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut nonaktif berinisial DE, Bendahara BBPJN Sumut berinisial SDS, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kasatker PJN Wilayah II Sumut berinisial MNM, aparatur sipil negara berinisial TRP alias DDM, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padangsidimpuan berinisial AMJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Dicky Erlangga (DE), Said Safrizal (SDS), Manaek Manalu (MNM), T. Rahmansyah Putra alias Dadam (TRP), dan Ahmad Juni (AMJ).
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Baca juga: KPK panggil staf tersangka kasus proyek pembangunan jalan di Sumut
Baca juga: KPK usut penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka di Sumut
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Akibat kasus tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menonaktifkan tiga pejabat BBPJN Sumut, yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebagai Kepala BBPJN Sumut, Dicky Erlangga sebagai Kasatker PJN Wilayah I Sumut, dan tersangka Heliyanto.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.