Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero) tahun 2017-2018.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DH, VAH, YG, dan YA,” ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi menjelaskan identitas keempat saksi tersebut adalah Direktur di PT Visiland, Senior Account Manager Strategic Business Unit Defense and Digital Service (AM SBU DDS) di PT INTI, dan Kepala SBU DDS di PT INTI.
Kemudian seorang saksi yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asiatel Globalindo pada 28 Agustus 2015-12 Oktober 2017, Direktur di PT Telering Onyx Pratama pada 18 Agustus-18 September 2017, dan Dirut di PT Mitra Buana Komputindo sejak 1 September 2016-21 Juni 2018.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero).
KPK pada saat itu juga mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Adapun KPK untuk sementara memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp120 miliar.
Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi perhitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Baca juga: KPK kembali panggil Ilham Akbar Habibie sebagai saksi kasus Bank BJB
Baca juga: 68 hari setelah tahan tersangka kasus RPTKA, KPK panggil lima agen TKA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.