Keluarga berharap terdakwa tabrak lari mendapat hukuman maksimal

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Keluarga dari korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Oktober 2025.

"Saya berharap majelis hakim punya keberanian, punya pandangan yang objektif supaya bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Haposan di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan keluarga sangat berharap majelis hakim memiliki keberanian untuk menjatuhkan hukuman berat mengingat tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa kepada pihak keluarga.

Terdakwa juga sudah disarankan oleh majelis hakim agar meminta maaf, namun diabaikan. Terdakwa baru meminta maaf dalam sidang pledoi, dan pihak keluarga menolak permintaan maaf tersebut.

"Makanya, tidak pernah ada permintaan maaf yang sampai disebut oleh majelis hakim itu jangan hanya lips service (omong kosong) kan," ujar Haposan.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan terdakwa dituntut menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, saya rasa terlalu jauh dari rasa adil," ucap Haposan.

Dia pun berharap agar putusan hakim nantinya diberikan secara objektif, dengan penuh rasa keadilan.

Baca juga: JPU tolak pembelaan terdakwa tabrak lari di Penjaringan

Akibat peristiwa tabrak lari tersebut, dia beserta pihak keluarga mengaku sudah kehilangan ayah. Sementara hingga saat ini, terdakwa masih bebas beraktivitas di luar, tidak dilakukan penahanan fisik dan tidak berstatus tahanan kota.

"Kami sangat berharap kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang sesuai agar rasa keadilan pun bisa terpenuhi," harap Haposan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5), yang mengakibatkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.

Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” sebut Rakhmat.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Baca juga: Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

Baca juga: Keluarga korban menangis dan gebrak meja dengar tuntutan jaksa

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |