Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan apabila anggota Komisi XI DPR RI membantah keterlibatannya.
"Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Asep mengatakan KPK juga telah mendapatkan bukti dari tempat-tempat penyaluran dana CSR BI dan OJK yang terkait kasus tersebut.
"Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa," katanya.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK tidak mempermasalahkan apabila ada anggota Komisi XI DPR RI yang membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
"Tidak masalah. Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami," ujarnya.
Baca juga: KPK usut dana CSR BI dan OJK yang diterima anggota Komisi XI DPR
Sementara itu, Asep mengatakan bukti-bukti yang telah didapatkan tersebut akan tetap dikonfirmasi oleh KPK kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR RI.
"Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan, seperti itu," katanya.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka kasus CSR Bank Indonesia
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.
Baca juga: KPK duga dua anggota DPR terima Rp28,38 miliar di kasus CSR BI-OJK
Baca juga: KPK gali aliran dana dua tersangka CSR BI-OJK ke partai politik
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.