Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR), Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat.
"Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan.
Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.
"Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan akan kami update," tutur dia.
Baca juga: KPK sita Rp2,8 miliar dan 2 senpi dari rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif
Pewarta ANTARA di lokasi, melaporkan tim KPK tiba di rumah Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang sekira pukul 09:00 WIB, dengan menggunakan dua mobil berjenis multi purpose vehicle (MPV).
Selanjutnya, tim KPK tersebut masuk ke rumah itu untuk melakukan penggeledahan. Sementara di luar rumah, tampak lima personel dari Kepolisian Resor Padangsidimpuan bersenjata lengkap untuk melakukan penjagaan.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp2,8 miliar, dan dua senjata api (senpi) usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7).
“Jadi, di lokasi tersebut ditemukan uang cash (tunai) sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menjelaskan bahwa KPK akan mendalami asal muasal dari uang tersebut, termasuk kemungkinan uang tersebut akan dialirkan ke mana.
Baca juga: KPK geledah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting
Untuk dua senjata api, dia mengatakan bahwa jenisnya adalah pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut, dan mengamankan sejumlah dokumen terkait yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
“KPK akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya, sehingga KPK masih terus melakukan penggeledahan,” katanya menekankan.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PUPR Sumut sekitar enam jam
Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.
Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster ke
dua adalah Heliyanto.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution/Khairul Arief
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.