Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatur pemenang dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“GSW diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service (kebersihan) dan security (keamanan) di organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Selain itu, KPK juga menduga Gatut Sunu mengatur pemenang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan buat THR forkopimda
Asep menjelaskan dugaan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Baca juga: KPK sebut Bupati Tulungagung punya catatan soal utang kepala OPD
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung targetkan Rp5 miliar, tapi dapat Rp2,7 miliar
Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































