KPK duga Bupati Rejang Lebong minta imbalan proyek demi uang THR warga

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen karena kebutuhan menjelang Lebaran 1447 Hijriah, termasuk demi bagi-bagi uang tunjangan hari raya (THR) kepada warganya.

“Permintaan sejumlah fee (imbalan, red.) atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Asep mengatakan KPK menduga Fikri Thobari melakukan hal tersebut karena terbebani tradisi atau kebiasaan kepala daerah yang membagi-bagikan THR.

“Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, bukan kewajiban, kayak THR. Itu kan tidak dituliskan, tetapi sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan atau kepala daerah. Akhirnya, itu membebani, masa pejabat enggak kasih THR? Salah satunya itu,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menduga Fikri Thobari tidak memiliki uang dari penghasilan yang sah untuk disisihkan menjadi THR.

“Tentunya kan diharapkan dari uang-uang atau kekayaan yang sah gitu ya. Akan tetapi, mungkin karena belum ada uangnya sehingga menutupinya dengan cara-cara yang seperti ini,” katanya.

Adapun imbalan atas kemenangan tersebut ditetapkan sebesar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Sementara anggaran Dinas PUPRPKP pada tahun ini diketahui mencapai Rp91,13 miliar.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |