KPK dalami tiga pintu masuk kedatangan TKA terkait kasus pemerasan

3 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga pintu masuk kedatangan tenaga kerja asing terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sebelum sampai ke RPTKA, para tenaga kerja asing itu akan melalui dulu imigrasi. Jadi, kami mengecek juga di pintu-pintu masuk (kedatangan TKA, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai saksi kasus tersebut, yakni selama 30-31 Juli 2025.

Adapun para ASN tersebut adalah Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Angga Prasetya Ali Saputra; kemudian Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jakarta, Yuris Setiawan; dan Renra Hata Galih yang diketahui pernah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Kepulauan Riau.

Lebih lanjut Asep mengonfirmasi alasan pemeriksaan para saksi tersebut karena TKA dinilai banyak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tanjung Priok, hingga Kepulauan Riau.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK menggali jumlah TKA yang masuk melalui tiga pintu kedatangan tersebut.

Selain mengecek jumlah, kata dia, KPK juga mendalami proses yang ada di keimigrasian terkait proses izin kerja TKA.

“Kami dapat informasi, selain RPTKA, ada prosesnya di imigrasi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Baca juga: KPK panggil lagi ASN Ditjen Imigrasi jadi saksi kasus pemerasan TKA

Baca juga: KPK dalami izin penerbitan visa saat periksa ASN Ditjen Imigrasi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |