Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami pernyataan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) di Mabes Polri pada Kamis (11/9), mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
“Tentu semuanya didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memastikan memanggil kembali Lisa Mariana sebagai saksi karena pada pemeriksaan pertama, yakni pada 22 Agustus 2025, yang bersangkutan belum diperiksa secara tuntas.
“Dalam pemeriksaan pertama kemarin, karena kondisi saudari LM tidak fit, maka pemeriksaannya juga belum tuntas,” jelasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana di Mabes Polri, Kamis (11/9), mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, dia mengklaim tidak tahu kalau uang tersebut terkait aliran kasus Bank BJB.
Baca juga: KPK dalami waktu dan modus aliran uang dari RK untuk Lisa Mariana
Baca juga: Lisa Mariana: Saya yakin 1.000 persen CA anak Ridwan Kamil
Baca juga: Lisa Mariana akui tak tahu aliran dana dari Ridwan Kamil terkait BJB
“Waktu itu beliau, ‘kan, masih menjabat (Gubernur Jabar, red.). Ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tetapi saya tidak tahu aliran itu dari (kasus, red.) Bank BJB,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Kamis (10/9), tercatat sudah 188 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.