KPK dalami percakapan persekongkolan tersangka kasus pengadaan JTTS

6 days ago 11

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan mengenai persekongkolan antara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

“Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan pendalaman itu dilakukan KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Slamet Budi Hartadji sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Kamis (11/9).

Baca juga: KPK usut komunikasi mengenai pembelian lahan untuk JTTS di Lampung

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan KPK.

Kemudian pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua daerah tersebut berada di Provinsi Lampung.

Baca juga: KPK usut tidak adanya rencana usaha di kasus Jalan Tol Trans-Sumatera

Baca juga: KPK usut pengetahuan dokter soal jual beli lahan dalam kasus JTTS

Baca juga: KPK sita satu unit apartemen senilai Rp500 juta terkait kasus JTTS

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |